MONOLITIK ADVETORIAL DAN PERUSAHAAN PERS Seorang wartawan sekaligus pemilik media online mendatangi bagian humas salah satu pemerintah Kabupaten di Kalimantan. Ia hendak menagih pembayaran advetorial pemeritah daerah (pemda) yang diterbitkan di media online yang dimiliknya. Ternyata, Kepala Bagian Humas yang baru menjabat dua bulan itu menolak membayarnya, Ia berdalih tagihan media online tersebut bukanlah media yang berbadan hukum/ perusahaan pers, seperti yang di atur dalam Undang Undang Pers. Padahal, pembayaran advetorial media online yang dikelola perusahaan non pers lumrah dilakukan pejabat humas sebelumnya dan di beberapa pemda lainnya. Sepanjang ada kontrak atau media order, ada badan usaha atau badan hukum, advetorial itu boleh dibayarkan. Memang belakangan ini, beberapa pemda mulai selektif menjalin kerjasama penerbitan advetorial di sejumlah media. Hanya media yang berbadan hukum pers dan terverifikasi oleh Dewan Pers yang dibolehkan mendapat kontrak ad
Tulisan, opini, cerita, berita aktivitas blogger kalimantan utara