Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Media

Hoaks Kanal Aktual TV dan Keniscayaan Pasar Hoaks di Era Post Truth

DIREKTUR  TV swasta di Bondowoso, Jawa Timur,    Arief Zainurrohman, ditangkap polisi karena memproduksi konten hoax dan provokasi. Konten video pada akun YouTube ‘Aktual TV’ yang disebarkannya  di media sosial dinilai telah menimbulkan kegaduhan hingga mengganggu sinergitas TNI-Polri. Setidaknya  ada 765 postingan hoax yang diproduksi oleh Arief Zainurrohman selama 8 bulan terakhir. Arief pun  meraup keuntungan yang cukup fantastis dari  sense YouTube,  kurang-lebih Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar. Apa yang dilakukan oleh Arief Zainurrohman adalah keniscayaan masyarakat kita hari ini, ketika era  post truth  memberikan peluang yang sangat menggiurkan bagi sebagian besar masyarakat atas  transaksi berita hoaks atau  fakenews . Post truth telah   mengenerasi   terbentuknya pasar kebohongan yang lebih besar, dimana konsumen, produsen dan distributornya saling tergantung satu sama lain untuk memperoleh keuntungan      politik  dan  ekonomi. Penetrasinya  semakin masif karena dikemas dalam konte

Tetua Adat dan Wisata Budaya Daerah

SELAMA INI, kita  mungkin tidak pernah mendengar  pengurus adat, tetua adat atau masyarakat adat  dilibatkan pemerintah daerah dalam menyusun masterplan pengembangan wisata budaya di suatu daerah. Pemerintah terlihat berjalan sendiri, seolah tidak memiliki kepekaan dan  keseriusan dalam menggali potensi wisata budaya daerah, termasuk menghargai keberadaan para tetua adat. Bahasa awamnya” hanya memanfaatkan saja” budaya yang terlihat. Pengembangan wisata budaya itu tidak tidak boleh parsial atau hanya dinilai dari pentas seni dan atraksi yang selama ini terlihat. Penggalian nilai-nilai dan praktik tradisi adat harus didukung lembaga adat dan masyarakat adat sebagai pemilik tradisi budaya.  Ini dilakukan agar  pengembangan potensi wisata tidak bersifat eksploitative tapi lebih kepada upaya melestarikan dan menjaga martabat  budaya, serta tidak disalahgunakan danatau bertentangan dengan nilai-nilai luhur nenek moyang. Pengurus adat inilah yang paling mengerti tradisi dan martabat adat dan

Media:Berpihak atau Alat Kekuasan

MEDIA ALAT POLITIK Pada akhirnya pilihan media itu ada dua : berpihak pada penguasa atau menjadi alat penguasa. Politik dan media adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Kehadiran media tak lepas dari kepentinngan politik yang mengiringi, demikian sebaliknya politik tak akan berpengaruh jika tidak berkelindan dengan media. Machieveli berkata tujuan utama berpolitik adalah memperkuat dan memperluas kekuasaan. Untuk memperluas kekuasaan itu, penguasa memerlukan media sebagai alat penyebarluasan makna politiknya kepada khalayak luas, termasuk melakukan rekayasa bahasa untuk kepentingan konsolidasi kekuasaan. Dalam banyak kasus, media massa sering digunakan oleh kelompok-kelompok politik untuk mengendalikan makna di tengah tengah pergaulan sosial. Bahasa yang menjadi kekuatan media massa tidak saja dapat menciptakan sebuah realitas politik melainkan menentukan citra sebuah kekuasaan Bahasa yang dimainkan media memberi implikasi terhadap makna suatu realitas. Pilihan kata dan cara media

Panggung Saipul Jamil dan Kecanggungan KPI

Atas desakan dan tekanan publik,  KPI  terpaksa  mengeluarkan surat yang  melarang stasiun televisi mengundang pedangdut Saipul Jamil (SJ)  tampil di semua acara televisi.  "KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," demikian surat KPI soal Saipul Jamil, Senin (6/9/2021). SJ nampaknya belum bisa menerima surat KPI itu, termasuk penolakan publik atas kembalinya ia sebagai pesohor hiburan tanah air. SJ terlihat wara wiri dan curhat sana-sini berusaha mencari dukungan untuk  menafik  alasan resistensi itu. Lagi pula, di mata SJ,  surat KPI itu  tidak secara tegas melarang ia tampil di televisi. Ia dibuat serba salah. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dimintai pendapat oleh SJ pun sepertinya menegaskan anggapan itu.  "Saya sudah baca surat ini, tidak secara tegas, atau tidak ada kata-kata yang menyatakan S

Lima Fakta Tendangan Kungfu Pemain PS Pati, Gigi Rontok hingga Atta Halilintar

Viral video insiden tendangan Kung Fu yang dilakukan pemain AHHA PS Pati, Syaiful Indra Cahya terhadap pemain muda Persiraja Banda Aceh, Muhammad Nadhiif. Dari rekaman video itu terlihat Syaiful tidak sekedar berniat menghalang bola, setelah bola berhasil disapunya keluar lapangan, kaki kanannya sengaja diangkat tinggi-tinggi dan diarahkan ke wajah Nadhip yang sedang berlari kencang ke arah Syaiful untuk melewatinya. Akibat tendangan kungfu tersebut Nadhip langsung terkapar, dan segera mendapat pertolongan medis. Tindakan Syaiful pun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Tak sedikit publik yang berharap mantan pemain Timnas Indonesia itu mendapatkan sanksi. Berikut fakta-fakta terkait pertandingan tersebut: 1. Hanya laga uji coba Pertandingan antara AHHA PS Pati dan Persiraja adalah laga uji coba yang digelar di Lapangan Pancoran Soccer Field, Jakarta, Senin (6/9) sore itu. Laga persahabatan ini sejatinya hanya sebagai pemanasan kedua klub dalam menghadapi liga 2 musim 2021/2022. Ta

Kaltara, Jangan Sampai Ganti Gubernur Ganti Sejarah

Dua hari lalu seorang teman mengajakku menjadi  tamu di  podcastnya. Ia ingin ngobrol-ngobrol santai tentang      "Sejarah Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)". Katanya sih , iseng-iseng aja untuk  menambah ragam konten video di medsosnya. Dengan  halus  kutolak ajakan itu,  kukatakan aku  masih sibuk, kelak bila  ada waktu luang aku kabari segera: begitulah alasanku padanya. Padahal,   aku memang tidak berkenan  untuk datang.  Bukan karena aku sibuk, atau tidak menguasai materi itu, tapi topik  podcast yang ingin dibahasnya membuatku agak  "sensi'. Aku tidak ingin   ikut-ikutan menjadi orang yang ngotot ingin dikenang dalam  "lakon" sejarah pembentukan Provinsi Kaltara, apalagi " mempersoalkannya". Pun, aku tak ingin jadi bagian orang-orang yang masih "galau" dan "halu" oleh fantasia  atau romantika heroik masa lampau. Lagi pula, apa sih "urgensinya'  membicarakan sejarah pembentukan Kaltara hari ini ? Apa

Gila Kerja Sampai Gila, Hustle Culture To Burnout

Semua orang  harus kerja keras, meski orang kaya sekalipun. Kerja keras sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup kita. Namun, bukan berarti selamanya anda harus bekerja keras atau  hidup anda semata-mata hanya  bekerja. Anda perlu menata pergaulan sosial dan istirahat Anda agar hidup anda berkualitas dan bermanfaat tidak hanya untuk diri anda sendiri tapi juga untuk keluarga dan orang lain. Tapi, jika Anda seorang penggila  kerja  atau  workaholic , bisa jadi Anda terperangkap  gaya hidup   hustle culture . Orang dengan gaya hidup hustle culture merasa dirinya harus terus bekerja keras, merasa tidak perlu bersantai- santai dan buang buang buang waktu. Ia merasa dirinya lebih berharga, lebih rajin dan lebih bermafaat daribpada orang lain. Akibatnya, Huslte culture  tak baik untuk kesehatan baik fisik maupun mental. Tuntutan kebutuhan hidup yang ambisius membuat mereka mengesampingkan kesehatan diri sendiri. Apa Bahaya  Hustle Culture ? Jika terus dilakukan,  hu

NILAI BERITA

Nilai Berita Hai, pewarta warga merdeka! Kali ini, kita akan bicara tentang nilai berita atau new value. Apa sih yang dimaksud dengan nilai berita? Setiap hari di dunia ini ada milyaran peristiwa yang terjadi, tapi hanya peristiwa tertentu yang diliput dan diberitakan oleh media. Sebenarnya nilai berita itu tergantung dari sudut pandang si wartawan atau media, Apalgi anda sebagai pewarta warga punya kebebasan untuk menilai suatu peristiwa itu memiliki nilai berita. Tapi secara teori dan praktis jurnalis konvensional selama ini, ada beberapa elemen penting yang biasa digunakan untuk mempertimbangkan suatu peristiwa itu memiliki nilai berita, diantaranya sebagai berikut: Magnitude. Pengaruh suatu peristiwa bagi publik Significance. Penting atau menyangkut kepentingan orang banyak. Timeliness. Aktualitas, immediacy, ada unsur kebaruan. Proximity. Kedekatan peristiwa terhadap khalayak secara geografis, psikologis, dan ideologis. Prominence. Ketokohan atau keterkenalan yaitu melibatkan publ

UNSUR BERITA

Hai teman-teman pewarta warga merdeka. Setelah kamu memutuskan bahwa peristiwa itu memiliki nilai berita, selanjutnya kamu bisa membuat liputan atas peristiwa tersebut menjadi berita. Dalam membuat liputan berita ada beberapa elemen yang kamu harus wajib kamu perhatikan dan fahami, agar  berita yang kamu buat tidak sepotong-sepotong, kurang lengkap dan sulit difahami. Adapun unsur-unsur berita yang biasa digunakan adalah   5W1H, yakni: Who (siapa): siapa-siapa saja yang terlibat dalam kejadian/peristiwa; pelaku, korban, pemeran utama, peran pengganti, figuran, orang, lembaga, organisasi, pejabat tertentu, dan sebagainya. What (apa): peristiwa apa yang terjadi, kejadiannya apa, acara apa? When (kapan): kapan kejadiannya? Ini unsur waktu yang biasa ditulis dalam bentuk hari dan tanggal, misalnya, Senin (22/4/2020) Where (di mana): di mana kejadiannya? Ini tentang lokasi atau tempat acara. Misalnya, “di Depan Gedung Sate Jln Diponegoro  Kota Bandung . Why (kenapa) : kenapa peristi

Jurnalisme Warga, Preman Pun Tak Soal

Duhh!!! tak sengaja gerutu keluar dari mulutku ketika mendengar sejumlah orang  di dekatku menyebut-nyebut dirinya pengurus daerah salah satu organisasi  jurnalis warga. Keluhanku itu melanting  seiring dengan sinismeku  melihat perangai orang-orang,  yang menurutku  lebih pantas disebut  preman dari pada wartawan, ocehannya kasar  penuh ancaman,  topik  perbincangannya  tak jauh-jauh  dari perkara orang dan jumlah uang. Dalam pikiranku, lakon orang-orang itu bak episode "remake"  drama  wartawan "bodrex' yang pernah jadi tontonan,   orang-orang yang tak punya kompetensi jurnalistik  dan hanya bermodalkan identitas   kartu pers  abal-abal, kemudian  memaksa  orang untuk diwawancarai dan  dimintai uang. Hari ini ketika orang-orang itu belum juga  mencapai standar kompetensi, tak cukup syarat menjadi anggota  pers dan tak memiliki media terverifikasi Dewan Pers, maka   "Jurnalisme Warga" pun jadi permainan. Muncul forum atau  organisasi dengan label jurn

Jurnalis Warga Yang Termarjinalkan

Apakah hanya wartawan atau mereka yang punya kartu pers  yang terampil dan  dibolehkan membuat berita? Perkembangan teknologi digital dan hadirnya media baru telah  mengubah  budaya   dan praktik-praktik kita dalam memperlakukan informasi.  Tiap individu kini memiliki akses yang lebih mudah dalam menerima, mengelola, menyimpan, mengambil kembali, mendistribusikan bahkan mendiseminasi informasi kapan pun, di mana pun dan kepada siapapun tanpa melalui mediasi otoritas tertentu. Contohnya, banyak teman-teman yang memiliki minat kemampuan dan keterampilan  membuat berita, mengolah dan mendistribusikannya. Tapi minat, kemampuan  keterampilan itu sering kali kandas karena adanya anggapan bahwa orang  yang harus mengelolah informasi dan berita itu haruslah orang-oranh  pers, punya kartu wartawan, punya media massa dan lain sebagainya.  Anggapan inilah yang harus diubah oleh APWI bahwa semua orang berhak membuat,  mengelola,  mendistribusikan dan mengtransaksikan  informasi yang  penting dan b

Demarjinalisasi Jurnalis Warga

Apakah hanya wartawan atau mereka yang punya kartu pers  yang terampil dan  dibolehkan membuat berita? Perkembangan teknologi digital dan hadirnya media baru telah  mengubah  budaya   dan praktik-praktik kita dalam memperlakukan informasi.  Tiap individu kini memiliki akses yang lebih mudah dalam menerima, mengelola, menyimpan, mengambil kembali, mendistribusikan bahkan mendiseminasi informasi kapan pun, di mana pun dan kepada siapapun tanpa melalui mediasi otoritas tertentu. Contoh banyak teman teman yang memiliki minat kemampuan dan keterampilan  membuat berita, mengolah dan stribusikannya. Tapi minat, kemampuan  keterampilan itu sering kali kandas karena ada anggapan bahwa orang  yang harus mengelolah informasi dan berita itu haruslah pers, punya kartu wartawan, punya media,dan lain sebagainya.  Anggapan inilah yang harus diubah oleh APWi bahwa semua orang berhak membuat,  mengelola,  mendistribusikan dan mengrtransaksikan  informasi yang  penting dan bermanfaat buat masyarakat. Mar

MALIH! DAN ANJING ANJING YANG MENARI

MALIH, DAN ANJING-ANJING YANG MENARI ""Halo Jokowi an**g, polisi an**g, aku tak takut sama polisi an**g yah'. Sembari merokok, pria kurus di dalam video itu terus mengatakan tidak takut polisi dan  menyebut Presiden Jokowi dengan sebutan an**g. "Aku gak takut sama polisi. Halo Jokowi an**g. Aku gak takut sama polisi an**g yah!" ujarnya Itulah kutipan dari  sebuah video  yang menunjukan seorang pria sedang menghina Presiden Jokowi dan Polisi dengan  sebutan, maaf seekor binatang "anjing". Dua  hari kemudian tersiar berita penangkapan pria tersebut oleh Polres Bangkalan. Esoknya, muncul video permintaan maaf pelaku  yang ternyata bernama Malih. Gayanya tidak lagi menyakinkan persis ayam yang habis dipresto. “Saya, pemilik akun TikTok @masmalih376, atas perbuatan saya setelah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mengatakan Jokowi anj**g, polisi anj**g

MONOLITIK ADVETORIAL DAN PERUSAHAAN PERS

MONOLITIK ADVETORIAL DAN PERUSAHAAN PERS Seorang wartawan sekaligus pemilik media online mendatangi bagian humas salah satu pemerintah Kabupaten di Kalimantan.  Ia hendak menagih pembayaran advetorial pemeritah daerah (pemda) yang diterbitkan    di media online yang dimiliknya. Ternyata, Kepala Bagian  Humas yang baru menjabat dua bulan itu  menolak  membayarnya, Ia berdalih  tagihan media online  tersebut bukanlah media yang berbadan hukum/  perusahaan pers, seperti yang di atur dalam Undang Undang Pers.  Padahal,  pembayaran  advetorial media online yang dikelola perusahaan non pers lumrah dilakukan pejabat humas  sebelumnya dan di beberapa pemda lainnya. Sepanjang ada kontrak atau media order, ada badan usaha atau  badan hukum, advetorial itu boleh dibayarkan. Memang belakangan  ini,  beberapa pemda mulai   selektif menjalin  kerjasama penerbitan advetorial   di sejumlah media. Hanya media yang berbadan hukum pers dan terverifikasi oleh Dewan Pers yang dibolehkan mendapat kontrak ad