Langsung ke konten utama

Demarjinalisasi Jurnalis Warga

Apakah hanya wartawan atau mereka yang punya kartu pers  yang terampil dan  dibolehkan membuat berita?

Perkembangan teknologi digital dan hadirnya media baru telah  mengubah  budaya   dan praktik-praktik kita dalam memperlakukan informasi. 

Tiap individu kini memiliki akses yang lebih mudah dalam menerima, mengelola, menyimpan, mengambil kembali, mendistribusikan bahkan mendiseminasi informasi kapan pun, di mana pun dan kepada siapapun tanpa melalui mediasi otoritas tertentu.

Contoh banyak teman teman yang memiliki minat kemampuan dan keterampilan  membuat berita, mengolah dan stribusikannya. Tapi minat, kemampuan  keterampilan itu sering kali kandas karena ada anggapan bahwa orang  yang harus mengelolah informasi dan berita itu haruslah pers, punya kartu wartawan, punya media,dan lain sebagainya. 

Anggapan inilah yang harus diubah oleh APWi bahwa semua orang berhak membuat,  mengelola,  mendistribusikan dan mengrtransaksikan  informasi yang  penting dan bermanfaat buat masyarakat.

Marginalisasi secara struktural  dan fungsional oleh jurnalis konvensional terhadap jurnalis warga menunjukan  bukti bahwa jurnalis warga dan konvensional itu memiliki watak dan karakter yang berbeda.

Bukan karena jurnalis warga kalah bersaing, tapi belenggu ,batasan dan kekakuan pada aktivas jurnalis konvensional itu tdk memungkin jurnalis warga hidup dan berkembang. (Bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Profil, Karier dan Pengalaman Presiden MADN Baru

SABTU ESOK, (6/11),  Dr Marthin Billa MM akan dikukuhkan sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) masa bakti 2021- 2026.  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Dapil Kalimantan Utara itu akan disahkan  secara adat pada jam 10.00 -12.00 WIB,  di  Hotel Santika, Slipi Jakarta. Bagi kamu yang belum mengetahui profil Presiden MADN baru tersebut,  silahkan  simak biofile beliau, berikut ini. BIODATA   Nama :  Dr. Drs. Marthin Billa, MM Tempat Tanggal Lahir : Nahakramo, 29 Maret 1954 Alamat :  Jl. Pusat Pemerintahan Malinau Nama Isteri :  Ny. Yuari Itun, BA Nama Anak :  1. Artya Fathra     2. Yurita Hopia   3. Yuritina Joisa   4. Yuritiani Hepi PENDIDIKAN 1984  : S1 Fisipol Unmul Samarinda 1999  : Program S2 Magister Management (MM) Universitas    Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta 2005  : Program Doktoral S3 Spesialis Bidang Manajemen Publik ...

Desa Wisata Metun Sajau Kaltara

DESA METUN SAJAU merupakan salah satu desa wisata suku Dayak Kenyah yang berada di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.Desa Metun Sajau ditetapkan sebagai desa wisata oleh Kementrian Pariwisata RI pada tahun 2016. Mayoritas penduduk desa ini dihuni etnis Dayak Kenyah Bakung. Jarak menuju desa wisata ini sangatlah dekat, hanya 29 Kilometer dari Tanjung Selor, Ibu Kota Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kaltara, atau sekitar 45 waktu tempuh perjalanan. Namun waktu tempuh bisa lebih cepat jika kondisi jalan yang sudah beraspal mulus. Desa Metun Sajau kental dengan budaya dan adat istiadat. Atraksi budaya dan pertunjukan seni seperti permainan olahraga tradisional dan tarian menjadi ciri khas yang dapat anda saksikan. Berikut beberapa pertunjukan dan permainan yang sering ditampilkan oleh penggiata budaya dan wisata Desa Metun Sajau: 1. ALENG Aleng merupakan permainan yang terbuat dari kayu. Aleng ini terdiri dari dua potong kayu, yang satu lebih panjang dan uj...

Media Alat Kepentingan Korporasi dan Politik

  Kasus   Pencemaran sungai Malinau akibat bocornya penampung limbah sejumlah   perusahaan di   wilayah itu beberapa waktu lalu , pada kenyataannya minim dilaporkan oleh   media lokal yang ada di Kaltara. Tak satupun media lokal yang membuat liputan mendalam dan komprehensif atas peristiwa pencemaran yang berulang kali itu. Padahal media-media lokal itu merupakan ruang publik (public sphere) yang dapat memberikan   informasi dan fakta-fakta yang mencerdaskan dan   melindungi hak publik masyarakat memperoleh informasi secara terbuka. Apalagi pencemaran itu jelas-jelas berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan. Jika pun ada Pemberitaan media lokal, liputannya   hanya    sekadar     kabar peristiwa atau soft news, yang hanya laporan kejadian semata. Tidak ada yang berani   menyentuh aspek hukum terkait   kewenangan pemeritah daerah dan pelanggaran perusahaan pelaku pencemaran. Fakta-fakta itu   mala...