Kasus Pencemaran sungai Malinau akibat bocornya penampung limbah sejumlah perusahaan di wilayah itu beberapa waktu lalu , pada kenyataannya minim dilaporkan oleh media lokal yang ada di Kaltara. Tak satupun media lokal yang membuat liputan mendalam dan komprehensif atas peristiwa pencemaran yang berulang kali itu. Padahal media-media lokal itu merupakan ruang publik (public sphere) yang dapat memberikan informasi dan fakta-fakta yang mencerdaskan dan melindungi hak publik masyarakat memperoleh informasi secara terbuka. Apalagi pencemaran itu jelas-jelas berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan. Jika pun ada Pemberitaan media lokal, liputannya hanya sekadar kabar peristiwa atau soft news, yang hanya laporan kejadian semata. Tidak ada yang berani menyentuh aspek hukum terkait kewenangan pemeritah daerah dan pelanggaran perusahaan pelaku pencemaran. Fakta-fakta itu malah kita banyak dapatan dari sejumlah situs online milik aktivis lingkungan
Tulisan, opini, cerita, berita aktivitas blogger kalimantan utara