Banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam beberapa waktu terakhir ini seolah menegaskan buruknya citra lembaga penegak hukum tersebut. Peristiwa salah tangkap, pelanggaran SOP, brutalisme, kejahatan seksual ,pemeriksaan ponsel warga secara non-prosedural dan non-etis, penersangkaan korban, dan lainnyan sebagainya membuat masyarakat menjadi merinding dan takut berurusan dengan polisi.
Sampai-sampai seorang kawan mengatakan jika ia merasa lebih takut berhadapan dengan polisi daripada penjahat, karena polisi dapat melakukan kejahatan dengan berlindung dibalik institusi, hukum dan fasilitas negara..
” Jangan sekali-sekali deh, buat kejahatan jika tidak mau berurusan dengan penjahat” sindirnya.
Deretan Peristiwa seperti penembakan oleh oknum Ipda OS anggota Polisi Lalu Lintas PJR Polda Metro Jaya dan kasus aborsi oknum R yang menyebabkan seorang mahasiswa meninggal di Purwekerto baru baru ini menambah cacatan buruk yang dilakukan oknum anggota kepolisian.
Tidak salah jika Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menunjukkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian RI (Polri) hanya sebesar 66,3%. Persentase tersebut menjadi yang terendah dibandingkan kepada lembaga penegak hukum lainnya.
Alokasi anggaran yang besar untuk Polri, penambahan personil dan kelengkapan insfrastruktur ternyata tidak menghilangkan penyimpangan bahkan tindakan pidana yang melibatkan personel Tribrata.
Masyarakat, tentu punya harapan bahkan tuntutan bahwa kenaikan anggaran harus diimbangi dengan kenaikan profesionalitas personel Polri. Pembenahan sumber daya manusia (SDM) di Polri perlu dilakukan lebih masif lagi karena banyak oknum personel yang melakukan penyimpangan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan, selama Juni 2020 sampai Mei 2021, telah terjadi 651 kasus kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Dari 651 kasus tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi, 135 kasus terjadi di tingkat polda, 399 kasus di tingkat polres, dan 117 kasus di tingkat polsek.
Masyarakat tentu faham, oknum di kepolisian dan di lembaga penegak hukum lainnya akan selalu ada. Tetapi jika jumlah oknum itu terlalu banyak , maka jangan salah seandainya citra buruk itu diberikan kepada institusi polri.
Maka itu Polri harus tegas terhadap para anggota yang berperilaku buruk dan menyakiti masyarakat. Tindakan oknum yang merugikan masyarakat jangan dilindungi. Masih banyak anggota polisi yang baik dan ingin polisi menjadi baik, dan merekalah yang harus dilindungi Polri.
Kapolri sudah memberikan pesan kepada jajarannya untuk menindak para personel yang melakukan pelanggaran. Namun, implementasinya bukan tanpa rintangan.
Batu sandungan terbesar untuk merealisasikan pesan kapolri itu datang justru boleh jadi dari suasana batiniah yang secara tipikal mengendap pada diri para personel polisi sendiri, salah satu faktor penghambat ialah kecenderungan untuk menutup-nutupi kekeliruan sejawat dan pemberlakuan sanksi sebatas untuk menggugurkan kewajiban.
Untuk mencegah agar aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi tidak semakin meluas dan berlanjut, Kapolri pada 18 Oktober 2021 telah mengeluarkan Telegram ST/2162/X/HUK.2.9/2021 tentang Mitigasi dan Pencegahan Kasus Kekerasan Berlebihan. Polri tidak boleh menutupi kekerasan yang dilakukan oknum aparat.Kepolisian akan terbuka menerima masukan dan transparan dalam memproses hukum anggota yang melanggar.
Keterbukaan itu dibuktikan dengan sejumlah oknum polisi yang viral karena kelakuan kasarnya dan kesalahanya kini telah dijatuhi sanksi mulai demosi, mutasi, hingga pemecatan. Termasuk dua kasus penembakan dan aborsi yang disebutkan diatas dengan cepat diproses kepolisian.
Membangun citra polisi yang humanis dan bersahabat dengan masyarakat harus diakui bukanlah hal mudah. Budaya arogan dan semena-sema yang melekat pada anggota kepolisian selama ini tidak mungkin dalam sekejap bisa dihilangkan. Paling tidak polisi harus tegas dan keras kepada anggota/oknum polisi yang berbuat jahat kepada masyarakat, dibanding kepada orang yang diduga penjahat.(*)
Komentar
Posting Komentar