VAKSIN BERBAYAR YANG TERTUNDA
PT Kimia Farma menunda pelaksanaan Vaksin Gotong Royong berbayar untuk individu yang sedianya jadwalkan hari ini, Senin, 12 Juli 2021. Alasan penundaan ini, oleh Kimia Farma berkaitan dengan animo masyarakat yang cukup tinggi, sehingga proses sosialisasi harus diperpanjang dulu sampai waktu ditentukan.
Terlepas soal penundaan itu, alangkah eloknya jika pemerintah meninjau kembali kebijakan vaksin mandiri ini agar situasi pandemi tidak semakin buruk oleh isu negatif yang berkeliaran menyudutkan pemerintah.
Selain itu, sungguh tidak etis jika kegiatan vaksin berbayar bagi individu dilaksanakan di tengah melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksin secara gratis.
Meski vaksinasi ini peruntukan bagi orang yang mampu alias berduit saja! Tetap saja tidak tepat ketika masyarakat yang sedang gelisah dan berpeluh kesah dalam antrean menunggu giliran vaksin, sementara di tempat lain ada orang dengan keistimewaan uang, dengan tenangnya menerima vaksin.
Vaksinasi diperuntukan bagi semua rakyat, mereka berhak dilayani dengan cepat dan terhormat. Bukan dilayani karena embel-embel uang. Cara-cara seperti ini jika dipaksakan akan sangat melukai nurani, tidak saja kita sebagai masyarakat tapi Pancasila sebagai penuntun moral kita sebagai anak bangsa.
Kebijakan vaksin berbayar bisa saja difahami buruknya kebijakan dan prilaku pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Situasi ini beresiko menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Akan ada ada kecurigaan atau tudingan dari kalangan masyarakat bahwa vaksin berbayar memiliki kualitas yang bagus sedangkan vaksin gratis pasti buruk. Kesan-kesan negatif inilah yang sebisa mungkin dihindari oleh pemerintah.
Apa yang diinisiasi oleh Kimia Farma mungkin tujuannya bagus untuk membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi dan membentuk herd immunity masyarakat. Tapi, apakah tidak ada cara lain yang mungkin lebih realitis dan relevan dengan situasi dan kondisi kekinian masyarakat.
Tidakkah kasus-kasus komersialisasi dan manipulasi alat test Covid-19 yang pernah terjadi dan dilakukan beberapa oknum tenaga kesehatan, bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah. Ingat! setiap ada barang gratis yang bisa diperjualbelikan selalu menggoda siapapun untuk memperoleh keuntungan. Awalnya digratiskan, lama-lama berbayar, yang gratisan akan hilang karena ditransaksikan untuk memperoleh keuntungan.
Di sinilah letak potensi kebocoran dan korupsi itu terjadi, ketika ada vaksin yang sama di satu sisi diperlakukan gratis dan lainnya berbayar, maka rentan untuk dimanipulasi dan dikorupsi. Sama halnya ketika kasus bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Vaksin gratis pun demikian, besar kemungkinan akan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Produk berharga yang digratiskan akan selalu menjadi godaan bagi siapa saja yang mengelolanya. Bukan kita meragukan petugas di lapangan.Tapi pengalaman dan peristiwa semacam ini sudah sering terjadi bahkan di level pejabat menteri sekalipun.
Upaya pemerintah mempercepat vaksinasi dengan melibatkan BUMN kesehatan, seperti Kimia Farma memang harus didukung. Pemerintah juga bisa melibatkan BUMN lainnya termasuk perusahan farmasi swasta yang memiliki sumber daya manusia memadai membantu pemerintah dalam upaya akselerasi vaksinasi di Indonesia.
Seperti halnya rumah sakit dan klinik, pemerintah bisa menunjukan mereka sebagai centra penyelenggara vaksinasi, dengan cara-cara yang tetap bisa menguntungkan perusahaan tetapi tidak merugikan masyarakat. Misalnya, perusahaan bisa menyediakan jasa vaksinasi karena memiliki tenaga kesehatan sendiri, dimana, perusahaan bisa menarik biaya untuk jasa vaksinasi, sedangkan vaksinnya tetap gratis karena didrop oleh pemerintah. Cara ini kecil kemungkinan dimanipulasi atau dikomersilkan, dengan syarat pemerintah menetapkan standar jasa vaksinasi tersebut.
Tapi sekali lagi, cara ini dilakukan sebagai alternatif bagi pemerintah untuk memperbanyak centra-centra pelayanan vaksinasi untuk mengakselerasi percepatan vaksinasi kepada masyarakat. Bagaimanpun, tetap saja sesuai dengan perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Kesehatan, dan UU Karantina; program vaksinasi COVID-19 ini adalah tanggungjawab negara.
Komentar
Posting Komentar