Bangkrut dan merugi sepertinya menjadi dosa turunan yang terus menggerogoti sejumlah perusahaan daerah (Perusda) di berbagai daerah. Mismanajemen atau tata kelola yang carut marut masih menjadi biang dari persoalan inefisiensi dan kecurangan (fraud) di tubuh Perusda. Direksi yang tidak profesional, etos kerja yang buruk, terlalu birokratis, kurang memiliki orientasi pasar, tidak transparan, serta sarang korupsi, merupakan stigma buruk yang melekat kepada Perusda selama ini Pada dasarnya, tujuan dibentuknya Perusda atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, membantu pemerintah daerah dalam pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah, dan tentunya berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentan
Tulisan, opini, cerita, berita aktivitas blogger kalimantan utara